3.3 Pajak Crypto di Indonesia vs Negara Lain

Pajak crypto di Indonesia masih lebih bersahabat bila dibandingkan dengan negara lain. Hanya 0.21% bila kita trade di exchange lokal, dan 0.42% bila kita trade di exchange global ataupun DEX (Berdasarkan PMK 68). Bagaimana bila dibandingkan dengan negara lain?

Tarif pajak yang dibebankan ke investor atau trader crypto itu masih masuk akal.

Di India, pajak crypto dikenai 30% dan tambahan pajak 1% per transaksi. Ini transaksi apapun bahkan termasuk NFT.
Di Amerika, crypto dikenai pajak hingga 20% dari capital gain, besar nya tergantung dari income. Hanya keuntungan nya saja yang dikenai pajak.
Di Inggris, 12,750 poundsterling pertama tax free. Kalau kita punya penghasilan lebih dari 50,271 pounds per tahun, pajak untuk capital gain aset kripto kita 20% flat.
Di Korea Selatan, 50 juta won pertama bebas paja. Kemudian dari capital gain dikenai pajak 20%-25% Di China, kalau kita investasi aset kripto akan dipenjara

Jadi kesimpulannya pajak crypto di Indonesia masih sangat amat murah. Kalau kita dikenai pph21 yang progresif bisa mati industri kripto kita. Tapi ada juga beberapa negara yang benar2 bebas pajak untuk semua aktivitas crypto, misalnya Belarus, El Salvador, Portugal, Singapura, Malta, Cayman Island, Puerto Rico, dan Swiss.

Harapannya regulasi dan pajak crypto tidak sampai membunuh industri yang belum seumur jagung ini.

More In This Chapter

Angga Andinata

Seorang educator. Misinya untuk mempersiapkan generasi Web3. Mengubah orang dari awam crypto menjadi paham crypto.

https://youtube.com/c/anggaandinata
Previous
Previous

3.2 Perpajakan Aset Kripto Di Indonesia

Next
Next

3.4 Pajak Crypto di Indonesia vs Aset Lain