3.4 Pajak Crypto di Indonesia vs Aset Lain

Untungnya, pajak crypto masih lebih bersahabat bila dibandingkan dengan aset lain. Crypto perlu dipajaki agar terjadi keadilan ekonomi untuk investor aset lain. Yuk kita kupas satu-satu ya

  • Untuk emas, ada pajak 1,5% untuk penjual ber npwp dan 3% untuk penjual non npwp. Ini untuk emas batang diatas 10 juta ya guys, ini kalau kita jual balik di badan seperti PT. Kalau kita beli ada pajak PPH22 sebesar 0,45% untuk pembeli npwp dan 0,9% untuk pembeli non npwp. Jadi pajaknya bukan PPN 11% ya. Karena emas batang termasuk objek yang dibebaskan dari ppn 11%, kecuali emas nya sudah diolah jadi perhiasan.

  • Untuk properti ada pajak jual 2,5% dan pajak beli sebesar 5% x (harga properti -NOPTKP) NOPTKP ini tiap daerah beda2. Untuk di kota saya, NOPTKP nya 60 juta. Kalau properti baru dari developer ada PPN 10%. Ada tambahan PPNBM 20% untuk rumah diatas 20 Milyar dan apartement diatas 10 Milyar. Kalau disewakan ada tambahan PPH final 10% dari biaya sewa. Biaya lain ada biya broker, notaris, pbb, dll.

  • Untuk reksadana nggak termasuk objek pajak. Karena pajaknya sudah include dalam NAB reksadananya. Tapi ada management fee sebesar 2-3%

  • Pajak untuk deposito termasuk yang paling besar, yaitu 20% dari pendapatan atas suku bunga

  • 15% dari suku bunga, ini dikenakan untuk pendana ya

Perbandingan Pajak Crypto vs Aset Lain

MORE IN THIS CHAPTERS

Angga Andinata

Seorang educator. Misinya untuk mempersiapkan generasi Web3. Mengubah orang dari awam crypto menjadi paham crypto.

https://youtube.com/c/anggaandinata
Previous
Previous

3.3 Pajak Crypto di Indonesia vs Negara Lain

Next
Next

3.5 Exchange Global, Lokal, Atau DEX?